🌤️ Sebagian Rezeki Kita Adalah Milik Orang Lain

Ketikaseseorang melihat orang lain mendapatkan rezeki, nikmat atau pemberian yang lebih baik daripada yang didapatkannya - mungkin - ia akan merasa tersaingi, kalah dan tidak lebih baik dari orang tersebut. Di dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan tentang larangan iri hati terhadap orang lain. Salah satunya adalah surah An-Nisa [4 Unsurunsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu: Barang siapa; Dengan sengaja dan melawan hukum; Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar Kategorikedua: Cara-cara yang membahayakan orang lain. Kategori ketiga: Cara-cara yang mengandung penipuan, kecurangan, dan keculasan. Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 7): Sebab-Sebab Memperoleh Kepemilikan Tidak Sempurna. Pada pembahasan-pembahasan yang telah lalu, kita telah mempelajari sebab-sebab memperoleh adalahsalah satu jenis kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan. Pengertian pencuri perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif: 1. Pencurian secara aktif Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain Orangyang bersikap tawadu senantiasa ingat bahwa semua yang ada padanya adalah milik Allah Swt. semata. Oleh karena itu, seorang yang tawadu tidak akan menghina orang lain dengan apa pun yang diamanatkan Allah Swt. kepadanya. Cara bicara orang yang tawadu senantiasa lembut dan merendah sekaligus memiliki rasa percaya diri yang kuat. Sekitar23 hadits. Keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga Shahih Al-Bukhari Kitab Nafkah. 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, Allah berilah rezeki. Wahai Ibnu Adam berinfaklah, niscaya kalian juga akan diberihu rezeki ." Orang yang meminta pertolongan dengan orang-orang yang lemah dan shalih dalam peperangan Shahih Al-Bukhari Kitab Jihad dan seluruhnyaatau sebagian milik orang lain. Untuk memberi ketegasan bahwa yang dapat dipidana menurut Pasal 406 ini hanyalah orang yang benar-benar melawan hukum saja, maka unsur melawan hukum dicantumkan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana perusakan barang.13 Simons, sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Pencurianadalah di mana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana. Sedangkan pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. [9] Kemudian saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan penggelapan dan pencurian Yaituhati yang rendah di hadapan Allah. Mengakui bahwa kita adalah makhluk yang hina di hadapan Allah Yang Maha Kuasa, oleh karena itu tidak layak jika hidup dengan angkuh dan sombong, tidak mau memaafkan orang lain, dan pamrih dalam melakukan ibadah untuk Allah. 7.Ridho terhadap ketentuan Allah SWT 02I8y.

sebagian rezeki kita adalah milik orang lain