🧧 Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

JAKARTA, investor.id - Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, pada Jumat, 25 Februari 2022.. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikabarkan pekan lalu membenarkan penangkapan itu, dan rilis lengkapnya akan diumumkan Selasa depan. Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya. Kronologi kasus. Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Nama Henry Surya belakangan menjadi pusat perhatian publik. Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu divonis lepas oleh majelis hakim pimpinan Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari lalu. Pemerintah buru-buru ambil langkah upaya hukum kasasi. Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan kembali Henry Surya dalam kasus Indosurya ini dibenerkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. “Iya sudah (ditetapkan tersangka),” tutur Whisnu TEMPO.CO, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya muncul ke publik setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tiga pekan lalu atas kasus penipuan investasi. Ia hadir dalam konferensi pers di kantornya, di Grha Surya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. Jakarta -. Kasus gagal bayar kembali lagi terjadi, kali ini menimpa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP) yang gagal membayar kewajiban terhadap nasabahnya. Bahkan akibat dari kasus ini, ISP sampai harus melakukan PHK terhadap mayoritas karyawannya. Bukan cuma PHK, karyawan pun tidak diberikan pesangon lantaran perusahaan tak lagi Para nasabah atau anggota dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) kemarin diundang Komisi VI DPR untuk melakukan rapat dengan pendapat. Mereka mencurahkan keluh kesahnya. Rapat dibuka dengan penjelasan dari pihak nasabah ISP. Salah satu nasabah menjelaskan kronologi gagal bayar ISP. “Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. 0f8u1EL.

koperasi simpan pinjam indosurya